This third edition of the best-selling title Principles of Islamic Jurisprudence has been completely revised and substantially enlarged. In this work, Prof Kamali offers us the first detailed presentation available in English of the theory of Muslim law (usul al-fiqh). Often regarded as the most sophisticated of the traditional Islamic disciplines, Islamic Jurisprudence is concerned with the way in which the rituals and laws of religion are derived from the Qur'an and the Sunnah—the precedent of the Prophet. Written as a university textbook, Principles of Islamic Jurisprudence is distinguished by its clarity and readability; it is an essential reference work not only for students of Islamic law, but also for anyone with an interest in Muslim society or in issues of comparative Jurisprudence.
Mohammad Hashim Kamali Livres
Les travaux savants de Mohammad Hashim Kamali se concentrent sur le droit et la jurisprudence islamiques, explorant les traditions juridiques comparées. Son œuvre explore l'évolution de la pensée juridique islamique, cherchant à jeter des ponts entre les principes traditionnels et les contextes mondiaux contemporains. L'approche de Kamali se caractérise par sa rigueur analytique, visant à harmoniser les concepts juridiques islamiques historiques avec les réalités des sociétés modernes. Il est le président fondateur et le directeur général de l'Institut International d'Études Islamiques Avancées en Malaisie.


Menarik dan menantang. Membahas seputar wacana yang bersinggungan dengan Syariat (hukum Islam) dengan Hak Asasi Manusia, merupakan pokok diskusi yang tak pernah ada habisnya, selalu berkembang. Dialog antara Hukum Tuhan dengan Hukum Manusia pun menjadi isu yang sensitif, bahkan seringkali menimbulkan perdebatan, karena kekhawatiran akan produk pemikiran Barat yang dinilai membahayakan eksistensi hukum Islam itu sendiri. Tetapi, apakah sekontras itu?Sebuah pertanyaan sederhana muncul: “Apakah ada keterkaitan satu sama lain antara Syariat dengan HAM?” Tentu pertanyaan kritis ini tak sembarangan dijawab, perlu sumber-sumber serta kajian ilmiah dalam menopangnya secara hati-hati.Pemikiran para peneliti dan reformis Islam kontemporer yang terdapat pada buku ini merupakan gelombang baru dalam menanggapi iklim intelektual dan era politik baru yang muncul pada paruh kedua abad ke-20. Mereka membedah berbagai sistem politik dan perkembangan di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk isu ekonomi, hukum, ilmu kedokteran, imigrasi kaum Muslim ke negara-negara Barat, HAM Internasional, bahkan kesetaraan gender. Berbagai aktor reformis menunjukkan spektrum sikap yang demikian luas tentang reformasi, mulai dari yang hanya terbatas pada usulan norma baru menyesuaikan dengan keadaan baru, hingga keinginan untuk mereformasi penggunaan konsep serta metode secara serempak.